PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-36 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI TEKNIK PERKERETAAPIAN
Pasal 27
BAB 6 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Perubahan atas susunan organisasi dan tata kerja Balai Teknik Perkeretaapian ditetapkan oleh Menteri Perhubungan setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
