PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-36 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI TEKNIK PERKERETAAPIAN
Pasal 25
BAB 6 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Pembinaan administrasi kepegawaian tenaga fungsional dan pelaksana dilakukan oleh Kepala unit organisasi yang melaksanakan fungsi sumber daya manusia pada Balai Teknik Perkeretaapian yang membawahinya.
