PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-36 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI TEKNIK PERKERETAAPIAN
Pasal 18
BAB 3 — TATA KERJA
Dalam melaksanakan tugasnya, pimpinan unit organisasi di lingkungan Balai Teknik Perkeretaapian melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap unit organisasi di bawahnya.
