PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-36 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI TEKNIK PERKERETAAPIAN
Pasal 12
BAB 3 — TATA KERJA
(1) Balai Teknik Perkeretaapian menyusun proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unit organisasi di lingkungan Balai Teknik Perkeretaapian dan menyampaikan kepada Direktur Jenderal Perkeretaapian. (2) Proses bisnis antar unit organisasi di lingkungan Balai Teknik Perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Perhubungan.
