PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-35 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN ANGKUTAN UDARA
Pasal 88
BAB 10 — PENGAWASAN
(1) Direktur Jenderal melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Penyelenggaraan Angkutan Udara. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. audit; b. inspeksi; c. pengamatan (surveillance); dan d. pemantauan (monitoring).
