Pasal 86
BAB 9 — KERJA SAMA ANGKUTAN UDARA NIAGA
(1) Kerja sama dalam bentuk code share sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 huruf a, dapat dilaksanakan antara: a. badan usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal dengan badan usaha angkutan udara niaga berjadwal lainnya untuk melayani angkutan udara dalam negeri; b. badan usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal
dengan badan usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal lainnya untuk melayani Udara Luar Negeri; c. badan usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal dengan perusahaan angkutan udara asing untuk melayani angkutan udara dalam negeri; d. badan usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal dengan perusahaan angkutan udara asing untuk melayani Angkutan Udara Luar Negeri; dan e. perusahaan angkutan udara asing dengan perusahaan angkutan udara asing lainnya untuk melayani Angkutan Udara Luar Negeri. (2) Badan usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal dan perusahaan angkutan udara asing yang melakukan kerja sama code share sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang bertindak sebagai Pengangkut nyata (operating carrier) wajib memiliki Penetapan Pelaksanaan Rute Penerbangan yang dikerjasamakan. (3) Kerja sama code share sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan dengan ketentuan: a. Pengangkut nyata (operating carrier) dan pemasar (marketing carrier) wajib menginformasikan kerja sama code share kepada penumpang melalui sistem pembelian Tiket penerbangan (reservasi), Tiket, boarding pass, layar informasi penerbangan di Bandar Udara (Flight Information Display System), dan diumumkan oleh awak pesawat kepada penumpang pada saat di dalam pesawat; b. informasi kerja sama code share sebagaimana dimaksud huruf a, paling meliputi:
nama badan usaha angkutan udara nasional atau perusahaan penerbangan asing yang melaksanakan penerbangan;
rute dan nomor penerbangan yang dikerjasamakan;
tipe pesawat;
jadwal penerbangan; dan
fasilitas layanan yang diterima penumpang. c. untuk kerja sama antara badan usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal dengan perusahaan angkutan udara asing dalam melayani angkutan udara dalam negeri (domestic code share), maka:
badan usaha Angkutan Udara Niaga wajib bertindak sebagai Pengangkut nyata (operating carrier) pada penggalan rute dalam negeri; dan
perusahaan angkutan udara asing dilarang menjual Tiket penumpang dan/atau Kargo pada rute domestik yang dikerjasamakan.
