PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-34 Tahun 2023 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL INSPEKTUR...
Pasal 50
BAB 11 — STANDAR KUALITAS HASIL KERJA DAN PEDOMAN PENILAIAN KUALITAS HASIL KERJA
(1) Kegiatan tugas jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 huruf a merupakan rincinan kegiatan berdasarkan: a. unsur kegiatan utama; b. unsur kegiatan penunjang; dan c. unsur kegiatan pengembangan profesi. (2) Rincian Kegiatan tugas jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu ketentuan Pasal 7 dan Pasal 8.
