Pasal 48
BAB 11 — STANDAR KUALITAS HASIL KERJA DAN PEDOMAN PENILAIAN KUALITAS HASIL KERJA
(1) Jenis SKHK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 huruf a dikelompokan sesuai jenjang jabatan: a. Jabatan Fungsional Inspektur Bandar Udara kategori keahlian; dan b. Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Bandar Udara kategori keterampilan. (2) SKHK Jabatan Fungsional Inspektur Bandar Udara kategori keahlian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a memiliki rincian tugas jabatan dan hasil kerja sebagaimana dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) SKHK Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Bandar Udara kategori keterampilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b. memiliki rincian tugas jabatan dan hasil kerja sebagaimana dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
