PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-34 Tahun 2023 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL INSPEKTUR...
Pasal 39
BAB 9 — PENILAIAN KINERJA
(1) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) sebagai berikut; a. Inspektur Bandar Udara setiap tahun ditetapkan paling sedikit;
- 12,5 (dua belas koma lima) untuk Inspektur Bandar Udara Ahli Pertama;
- 25 (dua puluh lima) untuk Inspektur Bandar Udara Ahli Muda; dan
- 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) untuk Inspektur Bandar Udara Ahli Madya; b. Asisten Inspektur Bandar Udara setiap tahun ditetapkan paling sedikit;
- 5 (lima) untuk Asisten Inspektur Bandar Udara Terampil;
- 12,5 (dua belas koma lima) untuk Asisten Inspektur Bandar Udara Mahir; dan
- 25 (dua puluh lima) untuk Asisten Inspektur Bandar Udara Penyelia. (2) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak berlaku bagi Inspektur Bandar Udara Madya dan Asisten Inspektur Bandar Udara Penyelia yang memiliki pangkat paling tinggi dalam jenjang jabatan yang didudukinya. (3) Selain target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Inspektur Bandar Udara dan Asisten Inspektur
Bandar Udara wajib memperoleh hasil kerja minimal untuk setiap periode.
