PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-34 Tahun 2023 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL INSPEKTUR...
Pasal 36
BAB 9 — PENILAIAN KINERJA
(1) Pada awal tahun, Inspektur Bandar Udara dan Asisten Inspektur Bandar Udara wajib menyusun SKP yang akan dilaksanakan dalam 1 (satu) tahun berjalan.
(2) SKP merupakan target kinerja Inspektur Bandar Udara berdasarkan penetapan kinerja unit kerja yang bersangkutan.
