PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-34 Tahun 2021 tentang PERATURAN KESELAMATAN PENERBANGAN SIPIL BAGIAN...
Pasal 5
(1) Direktur Jenderal Perhubungan Udara melakukan pengawasan atas pelaksanaan standar Kelaikudaraanuntuk Sistem Pesawat Udara yang dikendalikan Jarak Jauh (Remotely Piloted Aircraft System). (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. audit; b. inspeksi; c. pengamatan (surveillance); d. pemantauan (monitoring);dan/atau e. pengujian (test).
