PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-34 Tahun 2016 tentang STANDAR PELAYANAN PADA BALAI PENDIDIKAN DAN...
Pasal 4
(1) Standar Pelayanan Balai Pendidikan dan Pelatihan Penerbangan (BP3) Palembang yang telah diterapkan secara penuh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, wajib dievaluasi dan diperbaiki secara berkelanjutan oleh Kepala Balai Pendidikan dan Pelatihan Penerbangan (BP3) Palembang. (2) Hasil evaluasi dan perbaikan Standar Pelayanan pada Balai Pendidikan dan Pelatihan Penerbangan (BP3) Palembang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan kepada Menteri Perhubungan.
