PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-32 Tahun 2022 tentang PERATURAN KESELAMATAN PENERBANGAN SIPIL BAGIAN...
Pasal 9
BAB 3 — PEMBATASAN PENGANGKUTAN BARANG BERBAHAYA
(1) Pengangkutan Barang Berbahaya harus memenuhi standar teknis keselamatan yang mempertimbangkan hal sebagai berikut: a. klasifikasi Barang Berbahaya yang akan diangkut; b. pembatasan jumlah Barang Berbahaya yang akan diangkut dalam satu Kemasan; c. jenis Pesawat Udara yang mengangkut Barang Berbahaya; dan d. persyaratan pengangkutan Barang Berbahaya meliputi:
- Pengemasan (packing);
- pemberian tanda dan label (marking and labelling);
- penanganan (handling);
- pendokumentasian; dan
- penyediaan informasi. (2) Standar teknis keselamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
