PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-32 Tahun 2022 tentang PERATURAN KESELAMATAN PENERBANGAN SIPIL BAGIAN...
Pasal 45
BAB 9 — PENGANGKUTAN BARANG BERBAHAYA
(1) Pesawat Perusahaan Angkutan Udara Asing yang melintas di wilayah kedaulatan Republik INDONESIA yang mengangkut Barang Berbahaya wajib memberikan informasi kepada Direktur Jenderal, yang meliputi: a. pengangkutan Barang Berbahaya kelas 1 (explosive), kecuali kelas 1 divisi 4 (article and substances presenting no significant hazard); b. pengangkutan Barang Berbahaya kelas 6 divisi 2 (infectious substances); dan/atau c. pengangkutan Barang Berbahaya kelas 7 (radioactive). (2) Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disampaikan kepada Direktur Jenderal paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sebelum melintas.
