Pasal 41
BAB 9 — PENGANGKUTAN BARANG BERBAHAYA
(1) Penumpang dan personel Pesawat Udara yang membawa Barang Berbahaya harus memenuhi ketentuan: a. Barang Berbahaya yang dibawa termasuk kelompok yang diperbolehkan dibawa sebagai barang bawaan penumpang dan personel Pesawat Udara; b. pembatasan jumlah Barang Berbahaya yang dapat dibawa; dan/atau c. Barang Berbahaya yang harus mendapat persetujuan Operator Pesawat Udara. (2) Barang berbahaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diangkut dengan ketentuan: a. dibawa melekat pada penumpang dan personel Pesawat Udara; b. sebagai Bagasi Kabin; dan/atau c. sebagai Bagasi Tercatat. (3) Direktur Jenderal MENETAPKAN Barang Berbahaya yang dapat dibawa oleh penumpang dan personel Pesawat Udara dalam petunjuk teknis keselamatan pengangkutan Barang Berbahaya dengan Pesawat Udara.
