PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-32 Tahun 2022 tentang PERATURAN KESELAMATAN PENERBANGAN SIPIL BAGIAN...
Pasal 36
BAB 8 — PROGRAM PELATIHAN
(1) Lembaga pelatihan Personel Penanganan Pengangkutan Barang Berbahaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (3) huruf c harus memenuhi persyaratan dan mengajukan permohonan melalui Lembaga Online Single Submission (OSS); (2) Lembaga pelatihan Personel Penanganan Pengangkutan Barang Berbahaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menyelenggarakan pelatihan setelah memiliki nomor induk berusaha dan sertifikat standar.
