PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-32 Tahun 2022 tentang PERATURAN KESELAMATAN PENERBANGAN SIPIL BAGIAN...
Pasal 33
BAB 8 — PROGRAM PELATIHAN
(1) Personel Penanganan Pengangkutan Barang Berbahaya harus mengikuti pelatihan Personel Penanganan Pengangkutan Barang Berbahaya dengan Pesawat Udara. (2) Persyaratan calon Personel Penanganan Pengangkutan Barang Berbahaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pendidikan formal paling rendah SMU atau sederajat; b. sehat jasmani dan rohani; c. bebas narkoba; d. tidak buta warna; dan e. mampu berbahasa inggris minimal pasif.
