PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-32 Tahun 2022 tentang PERATURAN KESELAMATAN PENERBANGAN SIPIL BAGIAN...
Pasal 20
BAB 6 — TANGGUNG JAWAB OPERATOR PESAWAT UDARA
Operator Pesawat Udara harus memastikan Paket dan Overpack yang memuat Barang Berbahaya serta Kemasan pengangkut material radioaktif: a. dimuat dan ditempatkan (loaded and stowed) sesuai petunjuk teknis keselamatan pengangkutan Barang Berbahaya dengan Pesawat Udara; dan b. yang mengalami kerusakan atau kebocoran tidak dimuat dalam Pesawat Udara.
