PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-32 Tahun 2022 tentang PERATURAN KESELAMATAN PENERBANGAN SIPIL BAGIAN...
Pasal 17
BAB 5 — TANGGUNG JAWAB PENGIRIM
Dokumen pengangkutan Barang Berbahaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf f harus: a. berisi informasi paling sedikit:
- Barang Berbahaya yang dikirim;
- nama dan alamat lengkap Pengirim;
- nama dan alamat lengkap penerima;
- nama bandar udara keberangkatan;
- nama bandar udara tujuan; dan
- nomor surat muatan udara (airway bill); b. ditandatangani oleh Pengirim dengan mencantumkan:
- nama jelas;
- jabatan; dan
- tempat dan tanggal penandatanganan; c. menggunakan bahasa INDONESIA dan bahasa Inggris; dan d. pernyataan atau deklarasi bahwa barang telah dipersiapkan dengan tepat dan dalam kondisi yang baik untuk pengangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
