PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-32 Tahun 2022 tentang PERATURAN KESELAMATAN PENERBANGAN SIPIL BAGIAN...
Pasal 13
BAB 4 — PENGEMASAN, PELABELAN DAN PENANDAAN
(1) Setiap Paket Barang Berbahaya harus dilakukan pelabelan dan penandaan. (2) Pelabelan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan label yang terdiri atas: a. label Barang Berbahaya (hazard label); dan/atau b. label penanganan Barang Berbahaya (handling label). (3) Penandaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. nama Barang Berbahaya (proper shipping name); b. Nomor UN (UN number); c. jumlah bersih (net quantity) Barang Berbahaya dalam Kemasan; d. nama dan alamat lengkap Pengirim; e. nama dan alamat lengkap penerima; dan f. kode spesifikasi Kemasan UN (UN Specification Packaging Code).
