Pasal 11
BAB 4 — PENGEMASAN, PELABELAN DAN PENANDAAN
(1) Barang Berbahaya yang diangkut dengan Pesawat Udara wajib dilakukan Pengemasan. (2) Pengemasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menggunakan Kemasan dengan ketentuan sebagai berikut: a. memiliki kualitas baik; b. menggunakan bahan dan penutup yang aman untuk mencegah kebocoran yang disebabkan oleh pengangkutan, seperti perubahan suhu, kelembapan, tekanan atau getaran; dan c. memenuhi spesifikasi bahan dan konstruksi. (3) Kemasan yang digunakan untuk Barang Berbahaya harus: a. sesuai dengan isi; dan b. tahan terhadap bahan kimia atau reaksi barang lainnya. (4) Kemasan yang digunakan untuk Barang Berbahaya berbentuk barang cair harus diposisikan berdiri, tanpa ada kebocoran, dan tahan terhadap tekanan. (5) Pengemasan Barang Berbahaya yang menggunakan Kemasan dalam (inner packaging) harus dikemas secara aman dan dilengkapi: a. bahan penahan untuk mengontrol gerakan guna mencegah kerusakan dan kebocoran; dan b. bahan penyerap yang tidak bereaksi terhadap Barang Berbahaya.
