Pasal 22
BAB 5 — KEWAJIBAN PEMRAKARSA/PENYELENGGARA BANDAR UDARA
Dalam Pembangunan Heliport, Pemrakasa wajib memenuhi ketentuan wajib memenuhi ketentuan: a. melaksanakan pekerjaan pembangunan Heliport sesuai dengan peta lokasi dan gambar denah rencana Heliport; b. bertanggung jawab terhadap dampak yang timbul dalam pelaksanaan pembangunan Heliport yang bersangkutan; c. mentaati peraturan perundang-undangan di bidang keselamatan dan keamanan penerbangan serta perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup; d. memberikan akses terhadap pelaksanaan pengawasan dalam pembangunan Heliport; e. melaporkan pelaksanaan kegiatan pembangunan Heliport udara secara berkala setiap 3 (tiga) bulan kepada Menteri, Gubernur, dan/atau Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya; dan f. melaporkan hasil pembangunan Heliport kepada Menteri setelah selesainya pembangunan Heliport.
