PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-32 Tahun 2021 tentang STANDAR PEMBANGUNAN BANDAR UDARA SERTA TEMPAT...
Pasal 18
BAB 4 — STANDAR PEMBANGUNAN HELIPORT
Pembangunan Heliport di atas gedung (elevated Heliport) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf bdilaksanakan oleh Pemrakarsa setelah memenuhi standar pembangunan, yang terdiri atas: a. bukti kepemilikan dan/atau penguasaan bangunan gedung, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang bangunan gedung; b. dokumen rancangan teknik terinci (detail engineering design) Heliportyang dilaksanakan sesuai pedoman teknis
yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang bangunan gedung yang memenuhi kelayakan dan kekuatan struktur bangunan elevated Heliport; dan c. persetujuan lingkungan.
