PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-31 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN FORMASI JABATAN FUNGSIONAL...
Pasal 8
BAB 2 — TATA CARA PENYUSUNAN FORMASI
Jabatan Fungsional Asisten Penguji Sarana Perkeretaapian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 berkedudukan dan bertanggung jawab kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Asisten Penguji Sarana Perkeretaapian.
