PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-31 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN FORMASI JABATAN FUNGSIONAL...
Pasal 21
BAB 4 — PEMANTAUAN DAN EVALUASI
Evaluasi dilakukan terhadap: a. metode dan tata cara penyusunan Formasi Jabatan Fungsional Asisten Penguji Sarana Perkeretaapian; dan b. kebutuhan Formasi Jabatan Fungsional Asisten Penguji Sarana Perkeretaapian pada Instansi Pengguna Jabatan Fungsional Asisten Penguji Sarana Perkeretaapian.
