Pasal 44
(1) Dalam hal Saksi dan/atau Ahli tidak dapat hadir dalam pelaksanaan sidang karena alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, Tim Panel Ahli dapat meminta bantuan Syahbandar atau Pejabat Perwakilan Pemerintah Republik INDONESIA terdekat dan pejabat pemerintah negara setempat yang berwenang untuk meminta kepada Saksi dan/atau Ahli memberikan keterangan secara tertulis. (2) Alasan yang dapat dipertanggungjawabkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. sakit; b. keadaan kahar (force majeur); c. surat panggilan tidak sampai; dan/atau d. sedang berlayar atau bertugas. (3) Saksi dan/atau Ahli sebelum memberikan keterangan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mengucapkan sumpah atau janji menurut agama dan kepercayaannya di hadapan Syahbandar atau Pejabat Perwakilan Pemerintah Republik INDONESIA terdekat dan pejabat pemerintah negara setempat yang berwenang.
- Ketentuan angka 3 huruf c ayat (2) Pasal 47 dihapus sehingga Pasal 47 berbunyi sebagai berikut:
