Pasal 84
BAB 6 — PEMBERIAN IZIN USAHA JASA TERKAIT DENGAN ANGKUTAN DI PERAIRAN
(1) Untuk memperoleh izin usaha perawatan dan perbaikan kapal, badan usaha mengajukan permohonan kepada Kepala BPKS disertai dengan dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 ayat (2). (2) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala BPKS melakukan penelitian atas persyaratan permohonan izin usaha perawatan dan perbaikan kapal dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak diterima permohonan secara lengkap. (3) Dalam hal berdasarkan hasil penelitian persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 ayat (2) belum terpenuhi, Kepala BPKS mengembalikan permohonan secara tertulis kepada pemohon untuk melengkapi persyaratan. (4) Permohonan yang dikembalikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diajukan kembali kepada Bupati/Walikota setelah permohonan dilengkapi. (5) Dalam hal berdasarkan hasil penelitian persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 ayat (2) telah terpenuhi Kepala BPKS menerbitkan izin usaha perawatan dan perbaikan kapal.
