Pasal 78
BAB 6 — PEMBERIAN IZIN USAHA JASA TERKAIT DENGAN ANGKUTAN DI PERAIRAN
(1) Untuk memperoleh izin usaha keagenan awak kapal, badan usaha mengajukan permohonan kepada Kepala BPKS disertai dengan dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (2). (2) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala BPKS melakukan penelitian atas persyaratan permohonan izin usaha keagenan awak kapal dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak diterima permohonan secara lengkap. (3) Dalam hal berdasarkan hasil penelitian persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (2) belum terpenuhi, Kepala BPKS mengembalikan permohonan secara tertulis kepada pemohon untuk melengkapi persyaratan. (4) Permohonan yang dikembalikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diajukan kembali kepada Kepala BPKS setelah permohonan dilengkapi. (5) Dalam hal berdasarkan hasil penelitian persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (2) telah terpenuhi, Kepala BPKS menerbitkan izin usaha keagenan awak kapal.
