PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-3 Tahun 2013 tentang KEBIJAKAN, NORMA, STANDAR, DAN PROSEDUR...
Pasal 51
BAB 6 — PENETAPAN TARIF JASA KEPELABUHANAN
(1) Besaran tarif jasa kepelabuhanan pada Pelabuhan Sabang ditetapkan oleh Ketua BPKS berdasarkan jenis, struktur, dan golongan tarif yang ditetapkan oleh Menteri. (2) Besaran tarif jasa kepelabuhanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebelum ditetapkan oleh Ketua BPKS dikonsultasikan kepada Menteri.
