PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-3 Tahun 2013 tentang KEBIJAKAN, NORMA, STANDAR, DAN PROSEDUR...
Pasal 5
BAB 2 — PEMBANGUNAN DAN PENGOPERASIAN PELABUHAN
(1) Pembangunan pelabuhan laut oleh BPKS dilakukan setelah diperolehnya izin. (2) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh BPKS kepada Ketua DKS. (3) Pengajuan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memenuhi persyaratan teknis kepelabuhanan dan kelestarian lingkungan.
