PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-3 Tahun 2013 tentang KEBIJAKAN, NORMA, STANDAR, DAN PROSEDUR...
Pasal 47
BAB 4 — DAERAH LINGKUNGAN KERJA DAN DAERAH LINGKUNGAN KEPENTINGAN PELABUHAN LAUT
Pemegang izin pekerjaan reklamasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (6) diwajibkan: a. menaati peraturan perundang-undangan dan ketentuan di bidang pelayaran serta kelestarian lingkungan; b. selama pelaksanaan pekerjaan reklamasi memasang tanda-tanda yang dapat dilihat dengan jelas baik siang maupun malam hari dan berkoordinasi dengan Syahbandar dan Distrik Navigasi setempat; c. bertanggung jawab sepenuhnya atas dampak yang ditimbulkan dari kegiatan reklamasi yang dilakukan; dan d. melaporkan kegiatan reklamasi secara berkala (setiap bulan) kepada Ketua DKS melalui Kepala BPKS.
