PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-3 Tahun 2013 tentang KEBIJAKAN, NORMA, STANDAR, DAN PROSEDUR...
Pasal 44
BAB 4 — DAERAH LINGKUNGAN KERJA DAN DAERAH LINGKUNGAN KEPENTINGAN PELABUHAN LAUT
Dalam hal pelaksanaan reklamasi dilakukan di dalam Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan pelabuhan, permohonan izin reklamasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 diajukan oleh Kepala BPKS.
