PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-3 Tahun 2013 tentang KEBIJAKAN, NORMA, STANDAR, DAN PROSEDUR...
Pasal 29
BAB 4 — DAERAH LINGKUNGAN KERJA DAN DAERAH LINGKUNGAN KEPENTINGAN PELABUHAN LAUT
(1) Untuk membangun dan memelihara alur-pelayaran dan kolam pelabuhan serta kepentingan lainnya dilakukan pekerjaan pengerukan. (2) Kepentingan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pembangunan pelabuhan; b. pembangunan penahan gelombang; c. penambangan; dan/atau d. bangunan lainnya yang memerlukan pekerjaan pengerukan yang dapat mengakibatkan terganggunya alur-pelayaran.
