PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-3 Tahun 2013 tentang KEBIJAKAN, NORMA, STANDAR, DAN PROSEDUR...
Pasal 23
BAB 4 — DAERAH LINGKUNGAN KERJA DAN DAERAH LINGKUNGAN KEPENTINGAN PELABUHAN LAUT
(1) Daerah Lingkungan Kepentingan pelabuhan merupakan perairan pelabuhan di luar Daerah Lingkungan Kerja perairan. (2) Daerah Lingkungan Kepentingan pelabuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk: a. alur-pelayaran dari dan ke pelabuhan; b. keperluan keadaan darurat; c. penempatan kapal mati; d. percobaan berlayar; e. kegiatan pemanduan kapal; f. fasilitas pembangunan dan pemeliharaan kapal; dan g. pengembangan pelabuhan jangka panjang.
