PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-3 Tahun 2013 tentang KEBIJAKAN, NORMA, STANDAR, DAN PROSEDUR...
Pasal 11
BAB 2 — PEMBANGUNAN DAN PENGOPERASIAN PELABUHAN
(1) Pembangunan fasilitas di sisi darat pelabuhan yang dilakukan berdasarkan Rencana Induk Pelabuhan dapat dilakukan setelah memperoleh Izin Mendirikan Bangunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pembangunan fasilitas di sisi perairan yang dilakukan berdasarkan Rencana Induk Pelabuhan dapat dilakukan sesuai dengan izin pembangunan yang diberikan oleh Ketua DKS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4).
