PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-29 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENGAWASAN DAN PENGENAAN SANKSI...
Pasal 27
BAB 7 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Dalam hal besaran denda administratif telah ditetapkan dalam UNDANG-UNDANG atau PERATURAN PEMERINTAH di
bidang transportasi darat, penetapan denda administratif dihitung dengan mempertimbangkan: a. dampak yang dapat ditimbulkan oleh Pelanggaran terhadap keselamatan dan/atau keamanan transportasi; b. upaya perbaikan dan/atau menghindari terjadinya Pelanggaran yang sama; dan c. rekam jejak tingkat kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. (2) Pengenaan denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pentahapan dari pemberian Sanksi Administratif.
