PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-29 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENGAWASAN DAN PENGENAAN SANKSI...
Pasal 17
BAB 4 — SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Sanksi Administratif berupa penghentian sementara pelayanan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf b merupakan penghentian sementara pelayanan umum oleh penyelenggara kegiatan transportasi darat dalam jangka waktu tertentu. (2) Sanksi Administratif berupa penghentian sementara pelayanan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam bentuk surat penghentian sementara pelayanan umum yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal.
