PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-29 Tahun 2012 tentang PENGANGKATAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL UMUM BAGI...
Pasal 9
Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dilaksanakan dalam tenggang waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku.
