PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-28 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENERBITAN SURAT PERSETUJUAN BERLAYAR...
Pasal 13
BAB 3 — SURAT PERSETUJUAN BERLAYAR
(1) Syahbandar dapat melakukan penolakan atau tidak menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar. (2) Penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan terhadap Surat Persetujuan Berlayar dalam hal: a. tidak memenuhi persyaratan administrasi yang dipersyaratkan; b. adanya perintah tertulis dari pengadilan; dan/atau c. kondisi cuaca perairan yang dapat membahayakan Kapal dengan mempertimbangkan ukuran dan/atau jenis Kapal.
