PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-28 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENERBITAN SURAT PERSETUJUAN BERLAYAR...
Pasal 10
BAB 3 — SURAT PERSETUJUAN BERLAYAR
(1) Syahbandar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) bertindak selaku: a. Kepala Kantor Kesyahbandaran Utama; b. Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Khusus Batam; c. Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan; atau
d. Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan. (2) Syahbandar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat menunjuk pejabat dan/atau petugas yang memiliki kompetensi di bidang kesyahbandaran.
