PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-28 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PERHITUNGAN DAN PENETAPAN TARIF...
Pasal 16
BAB 5 — KETENTUAN LAIN – LAIN
Penyelenggara sarana perkeretaapian dapat memberlakukan pemotongan tarif untuk : a. anak dibawah umur tiga tahun yang mengambil tempat duduk setinggi-tingginya 75% (tujuh puluh lima persen) dari tarif yang berlaku; b. anak umur tiga sampai lima tahun setinggi-tinginya 50% (lima puluh lima persen) dari tarif yang berlaku; c. pelajar dan mahasiswa di bawah 25 (dua puluh lima) tahun setinggi- tingginya 50% (lima puluh lima persen) dari tarif yang berlaku dan dibuktikan dengan kartu tanda pelajar; d. lansia di atas 60 (enam puluh) tahun setinggi-tingginya 75% tujuh puluh lima persen) tujuh puluh lima persen) dari tarif yang berlaku dan dibuktikan dengan kartu tanda penduduk.
