PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-27 Tahun 2012 tentang KEPROTOKOLAN
Pasal 99
BAB 7 — RAPAT
(1) Tata tempat rapat koordinasi teknis Kementerian seperti contoh 30b dan 30c Lampiran Peraturan ini. (2) Tata pakaian rapat koordinasi teknis Kementerian mengenakan pakaian dinas harian.
