PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-27 Tahun 2012 tentang KEPROTOKOLAN
Pasal 96
BAB 7 — RAPAT
(1) Tata tempat rapat kerja Kementerian seperti contoh 30b dan 30c Lampiran Peraturan ini. (2) Tata pakaian rapat kerja Kementerian mengenakan pakaian dinas harian.
