PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-27 Tahun 2012 tentang KEPROTOKOLAN
Pasal 93
BAB 7 — RAPAT
(1) Tata tempat rapat pimpinan seperti contoh 30a Lampiran Peraturan ini. (2) Tata pakaian rapat pimpinan mengenakan pakaian dinas harian atau pakaian lain ditentukan oleh pimpinan.
