PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-27 Tahun 2012 tentang KEPROTOKOLAN
Pasal 87
BAB 5 — TATA UPACARA
(1) Upacara hari jadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf r dilaksanakan untuk memperingati: a. hari jadi perhubungan; dan b. hari jadi di lingkungan unit organisasi. (2) Kelengkapan upacara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pimpinan upacara; b. petugas acara; dan c. undangan.
(3) Perlengkapan upacara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi ; a. teks sambutan pimpinan; b. laporan panitia; c. profil kinerja; d. penghargaan; dan e. perlengkapan lain.
