PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-27 Tahun 2012 tentang KEPROTOKOLAN
Pasal 72
BAB 5 — TATA UPACARA
(1) Upacara pisah sambut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf m dilakukan kepada: a. mantan Menteri; dan b. mantan pejabat struktural. (2) Kelengkapan upacara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Menteri dan mantan Menteri; b. pejabat struktural dan mantan pejabat struktural; c. petugas upacara; dan d. undangan. (3) Perlengkapan upacara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. teks sambutan; b. profil; c. kenang-kenangan dan/atau cinderamata; dan d. perlengkapan lain yang diperlukan.
