PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-27 Tahun 2012 tentang KEPROTOKOLAN
Pasal 58
BAB 5 — TATA UPACARA
(1) Tata tempat upacara pelantikan perwira transportasi seperti contoh 19a dan 19b Lampiran Peraturan ini. (2) Tata pakaian upacara pelantikan perwira transportasi meliputi: a. inspektur upacara, pejabat dan undangan mengenakan pakaian sipil lengkap; dan b. calon perwira transportasi mengenakan pakaian dinas upacara IV.
