PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-27 Tahun 2012 tentang KEPROTOKOLAN
Pasal 55
BAB 5 — TATA UPACARA
(1) Tata tempat upacara pembukaan dan penutupan pendidikan dan pelatihan, kursus, penataran, atau seminar seperti contoh 18a, 18b, dan 18c Lampiran Peraturan ini. (2) Tata pakaian upacara pembukaan dan penutupan pendidikan dan pelatihan, kursus, penataran, atau seminar mengenakan pakaian dinas harian atau pakaian lain ditentukan oleh pejabat penyelenggara.
