PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-27 Tahun 2012 tentang KEPROTOKOLAN
Pasal 53
BAB 5 — TATA UPACARA
(1) Tata tempat upacara peresmian seperti contoh 17 Lampiran Peraturan ini. (2) Pengaturan tata tempat upacara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan keadaan dan tempat upacara, serta memperhatikan kebersihan, ketertiban, dan keamanan. (3) Tata pakaian upacara peresmian mengenakan pakaian dinas harian atau pakaian lain yang ditentukan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan lokasi dan kondisi tempat peresmian.
