PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-27 Tahun 2012 tentang KEPROTOKOLAN
Pasal 46
BAB 5 — TATA UPACARA
(1) Tata tempat upacara penganugerahan tanda kehormatan seperti contoh 14 Lampiran Peraturan ini. (2) Tata pakaian upacara penganugerahan tanda kehormatan meliputi: a. pejabat yang menganugerahkan tanda kehormatan mengenakan pakaian sipil lengkap; b. penerima tanda kehormatan mengenakan pakaian sipil lengkap atau pakaian yang ditentukan; dan c. undangan mengenakan pakaian dinas harian.
